TRACKING LAYANAN KEPEGAWAIAN


Tracking Layanan Kepegawaian !!! Pilih Jenis Layanan dan Isikan NIP dengan Benar.

Isikan Nomor Induk Pegawai dengan benar!!!.

Pilihlah Jenis Layanan dengan benar!!!.

Catatan


  1. Pemohon (ASN) atau Pejabat Pengelola Kepegawaian mengirimkan permintaan layanan kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Pensiun, Cuti, Tugas Belajar / Ijin Belajar, KARIS/ KARSU) secara DARING ke Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Madiun
  2. Usulan diterima dan diverifikasi oleh petugas. Apabila berkas tidak lengkap maka pemberitahuan tersebut akan diinformasikan melalui tracking layanan kepegawaian sehingga pemohon dapat melengkapi berkas sesuai ketentuan dan apabila berkas lengkap, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait
  3. Usulan diterima dan diverifikasi oleh petugas. Apabila berkas tidak lengkap maka pemberitahuan tersebut akan diinformasikan melalui tracking layanan kepegawaian sehingga pemohon dapat melengkapi berkas sesuai ketentuan dan apabila berkas lengkap, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait
  4. Penjelasan Status Proses = Verifikasi dan entry data administrasi, MS = Proses layanan selesai dan telah memenuhi persyaratan, TMS = Kelengkapan dan persyaratan tidak memenuh syarat, BTL = Beberapa Kelengkapan dan persyaratan tidak terlampir.

wa